TUGAS
PENDIDIKAN AGAMA TENTANG
“MAKALAH
SUMBER HUKUM ISLAM”
DISUSUN
OLEH :
VERSI
NUR ROHMAN 12-31-0029
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
JURUSAN
ADAMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS
NEGERI MADIUN
2012
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat
dan hidayah-Nya, pada akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Sumber Hukum Islam”.Dalam makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan, sehingga kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan oleh penulis agar makalah ini bisa lebih berguna.
Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat memberikan masukan yang bagi yang membutuhkan dan dapat bermanfaat bagi yang membacanya.
Madiun 15
oktober 2012
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................................i
DAFTAR
ISI..........................................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
I.1 LATAR
BELAKANG......................................................................................................................1
I.2 MAKSUD DAN
TUJUAN...............................................................................................................1
I.3 METEODE PENULISAN................................................................................................................1
BAB II
II.1 POKOK PEMBAHASAN..............................................................................................................2
BAB III PEMBAHASAN
III.1 PENGERTIAN AL
QURAN..........................................................................................................2
III.2 FUNGSI AL
QURAN.....................................................................................................................2
III.3 KEASLIAN AL
QURAN................................................................................................................3
III.4 KE MU’JIZATAN AL
QURAN.....................................................................................................3
III.5 PENGERTIAN AS
SUNAH...........................................................................................................4
III.6FUNGSI AS
SUNAH......................................................................................................................5
III.7PERAN UMAT ISLAM DALAM PERUMUSAN UNDANG UNDANG
NASIONAL..............6
BAB
I
Pendahuluan
I.1
Latar belakang
Banyak manusia yang tidak bisa membedakan antara
perbuatan yang baik dan perbuatan yang tercela, mungkin hal seperti ini
terjadi akibat kurang faham nya seseorang terhadap apa itu hukum hukum yang
terkandung dalam sebuah agama. sehingga manusia jaman sekararang ini seperti
tidak punya REM untuk membatasi perbuatan perbuatanya. Karena pada dasarnya
manusia manusia yang seperti ini tidak faham akan akan hukum yangn terkandung
dalam sebuah agama yang sebetulnya dapat di ibaratkan hukum ini sebagai REM
atau alat untuk menahan seseorang dalam
berbuat tidak baik. Untuk ini saya tulis sebuah makalah tentang Sumber hukum
islam agar para pembaca mampu memahami apa saja dasar dasar hukum islam ini
sehingga setelah memahami si pembaca mampu membatasi dirinya dari perbuatan
perbuatan yang kurang baik.
I.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan saya menulis sebuah makalah ini
hanya untuk menambah wawasan tentang apa itu sumber hukum Islam dan apa yang
terkandung di dalam nya, dan setelah memahami mampu menerapkan dalam kehidupan sehari hari. Dan diharapkan
menjadi REM guna membatasi kita dari perbuatan perbuatan yang kurang baik
I.3
Metode penulisan
Dalam menulis makalah ini saya dan rekan rekan
selaku penulis menggunakan metde pustaka dan diskusi
BAB
II
Pokok
Bahasan
II.1
Apa pengertian Al quran ?
II.2
Apasaja fungsi fungsi Al quran?
II.3
Bukti bukti keaslian Al quran?
II.4
Apa saja mukjiat Al quran?
II.5
Apa pengertian assunah?
II.6
Apa saja fungsi assunah?
II.7
Apa peran umat islam dalam perumusan perundang undangan nasional?
BAB
III
Pembahasan
III.1
Pengertan Al quran
Dalam pengertian yang sederhana al quran dalah
sebuah kitab suci yang di turunkan oleh Alloh SWT kepada rosul yang bernama
Muhamad SAW, yang di dalamnya terkandung firman firman Alloh. namun ada pula
beberapa pengertian yaitu secara Bahasa berarti bacaan dan secara istilah al
quran berarti kalam yang di turunkan Alloh kpada Muhamad.
III.2
Fungsi Al quran
Bila bicara fungsi al quran banyak sekali
fungsi Al quran ini terutama bagi kita
umat muslim, yang jelas fungsi alquran ini antara lain sebagai pokok atau dasar
ajaran, dasar hukum dalam umat islam, tidak hanya sebatas itu Al
quran juga mempunyai peranan peranan penting dalam kehidupan kita seperti
pemecahan masalah , semua ada dalam Al quran bahkan ilm pengetahuan pun sudah
ada dalam Al quran bahkan akhir akhir akhir ini banyak yang terbukti. Setelah
mengetahui fungsi fungsi yang terkandung dalam al quran sepatutnya kita sebagai
umat muslim senanytiasa memanfaatkan Al quran dengan membaca dan memahaminya.
III.3
Keaslian Al quran
Mungkin banyak di antara manusia yang pernah
mempertanyakan ke aslian al quran dari pertama yang di turunkan alloh pada nabi
mohamad hingga al quran yang sering kita baca saat ini. Untuk membuktikan itu
kita tidak perlu sulit sulit untuk mencari bukti buktinya, padahal apabila di pikir secara
logika akan tampak mudah untuk di buktikan bahwa al quran masih benar benar
asli. Misal kita undang seseorang yang cerdas dalam membaca al quran beserta
paham tajwid nya dan suruh mereka untuk membaca satu surat yang sama dalam al
quran maka yang akan terjadi akan terjadi bacaan yang sama. Untuk itu ke aslian
Al quran tidak harus di pertanyakan bahkan diragukan.
III.4
Kemukjizat an al quran
Berbicara tentang mukjizat mukjizat al quran pertama
tama kita harus tahu apa itu mukjizad, banyak yang meyajini mukjizad adalah
sebuah keajaiban yang mungkin sangat sulit bahkan tak terjangkau oleh pikiran
manusia namun dampaknya begitu besar bagi manusia. Nah untuk itu
kita akan membahas keajaiban keajaiban dalam al quran ini. Untuk itu inilah beberapa mukjizat mukjizat
yang terkandung dalam al quran
1. Kefasihan dan Keindahan Al-Qur'anUnsur pertama kemukjizatan Al-Qur'an ialah kefasihan dan balaghah-nya. Artinya, untuk menyampaikan maksud dan tujuan dalam setiap masalah, Allah SWT menggunakan kata dan kalimat yang paling lembut, indah, ringan, serasi, dan kokoh. Melalui cara tersebut, Dia menyampaikan makna-makna yang dimaksudkan kepada para mukhathab (audiens), yaitu melalui sastra yang paling baik dan mudah dipahami.
Tentunya, tidak mudah memilih kata dan kalimat yang akurat dan sesuai dengan makna-makna yang tinggi dan mendalam kecuali bagi orang yang telah menguasai sepenuhnya ciri-ciri kata, makna yang dalam dan hubungan imbal balik antara kata dan maknanya agar dapat memilih kata dan ungkapan yang paling baik dengan memperhatikan seluruh dimensi, kondisi dan kedudukan makna yang dimaksudkan. Pengetahuan lengkap tentang hal itu tidak mungkin dapat dicapai oleh siapapun kecuali dengan bantuan wahyu dan ilham Ilahi
Sesungguhnya setiap manusia dapat mengetahui sejauh mana kandungan Al-Qur'an yang mencakup nada malakuti dan irama yang syahdu. Setiap orang yang mengetahui bahasa Arab, ilmu kefasihan dan keindahannya (Balaghah), pasti dapat menyentuh keunggulan sastra Al-Qur'an.
Adapun untuk mengetahui kemukjizatan Al-Qur'an dari unsur balaghah, kefasihan dan keindahan bahasanya, tidaklah mudah kecuali bagi orang-orang yang memiliki pengalaman dan spesialisasi di dalam pelbagai ilmu sastra Arab dan melakukan perbandingan antara keistimewaan-keistimewaan Al-Qur'an dan berbagai macam bahasa yang fasih dan baligh, serta menguji kemampuan mereka dengan melakukan analogi dalam hal itu. Pekerjaan semacam ini tidak sulit dilakukan kecuali oleh para penyair dan sastrawan Arab, karena keistimewaan orang-orang Arab yang paling menonjol pada masa diturunkannya Al-Qur'an ialah ilmu Balaghah dan sastra. Puncak kemahiran mereka pada masa itu tampak ketika mereka mengadakan pemilihan bait-bait kasidah dan syair—setelah diadakan penelitian dan penilaian—yang merupakan kegiatan seni dan sastra yang paling besar.
2. Ke-ummi-an Nabi saw
Kendati ukurannya tidaklah besar, Al-Qur'an adalah kitab suci yang mancakup berbagai pengetahuan, hukum-hukum dan syariat, baik yang bersifat personal maupun sosial. Untuk mengkaji secara mendalam setiap cabang ilmu tersebut memerlukan kelompok-kelompok yang terdiri dari para ahli di bidangnya masing-masing, keseriusan yang tinggi dan masa yang lama agar dapat diungkap secara bertahap sebagian rahasianya, dan agar hakikat kebenarannya bisa digali lebih banyak, meski hal itu tidak mudah, kecuali bagi orang-orang yang betul-betul memiliki ilmu pengetahuan, bantuan dan inayah khusus dari Allah SWT.
Al-Qur'an mengandung berbagai ilmu pengetahuan yang paling tinggi, paling luhur dan berharga nilai-nilai akhlaknya, paling adil dan kokoh undang-undang pidana dan perdatanya, paling bijak tatanan ibadah, hukum-hukum pribadi dan sosialnya, paling berpengaruh dan bermanfaat nasehat-nasehat dan wejangannya, paling menarik kisah-kisah sejarahnya, dan paling baik metode pendidikan dan pengajarannya. Singkat kata, Al-Qur'an mengandung seluruh dasar-dasar yang dibutuhkan oleh setiap manusia untuk merealisasikan kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Semuanya itu dirangkai dengan susunan yang indah dan menarik yang tidak ada bandingannya, sehingga semua lapisan masyarakat dapat mengambil manfaat darinya sesuai dengan potensi mereka masing-masing.
Terangkumnya semua ilmu pengetahuan dan hakikat di dalam sebuah kitab seperti ini mengungguli kemampuan manusia biasa. Akan tetapi yang lebih mengagumkan dan menakjubkan adalah bahwa kitab agung ini diturunkan kepada seorang manusia yang tidak pernah belajar dan mengenyam pendidikan sama sekali sepanjang hidupnya, serta tidak pernah—walaupun hanya sejenak—memegang pena dan kertas. Ia hidup dan tumbuh besar di sebuah lingkungan yang jauh dari kemajuan dan peradaban.
Yang lebih mengagumkan lagi, selama 40 tahun sebelum diutus menjadi nabi, ia tidak pernah terdengar ucapan mukjizat semacam itu. Sedangkan ayat-ayat Al-Qur'an dan wahyu Ilahi yang beliau sampaikan pada masa-masa kenabiannya memiliki metode dan susunan kata yang khas dan berbeda sama sekali dari seluruh perkataan dan ucapan pribadinya. Perbedaan yang jelas antara kitab tersebut dengan seluruh ucapan beliau dapat disentuh dan disaksikan oleh seluruh masyarakat dan umatnya. Sekaitan dengan ini, Allah SWT berfirman, "Dan kamu tidak pernah membaca sebelum satu bukupun dan kamu tidak pernah menulis satu buku dengan tanganmu. Karena jika kamu pernah membaca dan menulis, maka para pengingkar itu betul-betul akan merasa ragu [terhadap Al-Qur'an]". (QS. Al-'Ankabut: 48)
Pada ayat yang lainnya Allah SWT berfirman, "Katakanlah, 'Jikalah Allah menghendaki, niscaya aku tidak membacakannya kepadamu dan Allah tidak pula memberi tahukannya kepadamu.' Sesungguhnya aku telah tinggal bersamamu beberapa lama sebelumnya. Maka apakah kamu tidak memikirkannya?" (QS.Yunus: 16)
Dan kemungkinan besar bahwa ayat 23 surah Al-Baqarah yang menegaskan, "Dan jika kalian masih merasa ragu terhadap apa yang kami turunkan kepada hamba Kami, maka buatlah yang serupa dengannya," menunjukan unsur kemukjizatan ini. Yakni, kemungkinan besar kata ganti "nya" yang terdapat pada kata "serupa dengannya" itu kembali kepada kata "hamba Kami".
Kesimpulannya, barangkali kita berasumsi—tentu mustahil—bahwa ratusan kelompok yang terdiri dari para ilmuan yang ahli di bidangnya masing-masing bekerja sama dan saling membantu itu mampu membuat kitab yang serupa dengan Al-Qur'an. Namun, tidak mungkin bagi satu orang yang ummi (tidak belajar baca-tulis sama sekali) mampu melakukan hal tersebut. Dengan demikian, kedatangan Al-Qur'an dengan segenap keistimewaan dan keunggulannya dari seorang yang ummi merupakan unsur lain dari kemukjizatan kitab suci itu.
3. Konsistensi Kandungan Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah sebuah kitab suci yang Allah turunkan selama 23 tahun dari kehidupan Nabi Muhammad saw, yaitu masa-masa yang penuh dengan berbagai tantangan, ujian dan berbagai peristiwa yang pahit maupun yang manis. Akan tetapi, semua itu sama sekali tidak mempengaruhi konsistensi dan kepaduan kandungan Al-Qur'an serta keindahan susunan katanya. Kepaduan dan ketiadaan ketimpangan dari sisi bentuk dan kandungannya merupakan unsur lain dari kemukjizatan Al-Qur'an. Allah SWT berfirman, "Apakah mereka tidak merenungkan Al-Qur'an. Seandainya Al-Qur'an itu datang dari selain Allah, pasti mereka akan menemukan banyak pertentangan." (QS. An-Nisa': 82)
Penjelasannya: minimalnya, setiap manusia menghadapi dua perubahan. Pertama, pengetahuan dan pengalamannya itu akan bertambah dan berkembang. Semakin bertambah dan berkembangnya pendidikan, pengetahuan, pengalaman, dan kemampuannya, akan semakin mempengaruhi ucapan dan perkataannya. Sudah sewajarnya akan terjadi perbedaan yang jelas di antara ucapan-ucapannya itu sepanjang masa dua puluh tahun.
Kedua, berbagai peristiwa yang terjadi dalam kehidupan seseorang akan berdampak pada berbagai kondisi jiwa, emosi dan sensitifitasnya, seperti putus asa, harapan, gembira, sedih, gelisah, dan tenang. Perbedaan kondisi-kondisi tersebut berpengaruh besar dalam cara pikir seseorang, baik pada ucapannya maupun pada perbuatannya. Dan, dengan banyak dan luasnya perubahan tersebut, maka ucapannya pun akan mengalami perbedaan yang besar. Pada hakikatnya, terjadinya berbagai perubahan pada ucapan seseorang itu tunduk kepada perubahan-perubahan yang terjadi pada jiwanya. Dan hal itu pada gilirannya tunduk pula kepada perubahan kondisi lingkungan dan sosialnya.
Kalau kita berasumsi bahwa Al-Qur'an itu ciptaan pribadi Nabi saw sebagai manusia yang takluk kepada perubahan-perubahan tersebut, maka—dengan memperhatikan berbagai perubahan kondisi yang drastis dalam kehidupan beliau—akan tampak banyaknya kontradiksi dan ketimpangan di dalam bentuk dan kandungannya. Nyatanya, kita saksikan bahwa Al-Qur'an tidak mengalami kontradiksi dan ketimpangan itu.
Maka itu, kepaduan, konsistensi dan ketiadaan kontradiksi di dalam kandungan Al-Qur'an serta ihwal kemukjizatannya ini merupakan bukti lain bahwa kitab tersebut datang dari sumber ilmu yang tetap dan tidak terbatas, yakni Allah Yangkuasa atas alam semesta, dan tidak tunduk pada fenomena alam dan perubahan yang beraneka ragam.
III.5 Pengertian Assunah
Dalam pandangan islam ada banyak pengertian tentang Sunah, berikut pengertian atau pandangan pandangan para ulama.
Banyak ulama mengartikan apa itu sunah dari beberapa pengertian baik secara etimologis dan termonologis, dan ditinjau dari sudut ilmu fiqh dan ilmu hadist dan sebagainya. Pengertian tersebut diantaranya:
a. Pengertian
Sunnah secara etimologis adalah
perilaku atau cara berperilaku yang dilakukan, baik cara yang terpuji maupun
yang tercela. Pengertian ini berdasarkan hadist rasulullah yang beliau
sholallhu ‘alaihi wasallam bersabda ada sunnah yang baik dan sunah yang buruk,
b. Adapun
dalam pengertian syaria’t kata Sunnah mempunyai pengertian tersendiri atau
lebih dari satu pengertian. Misalnya: Kata Thaharah, secara etimologis
ia bermakna kebersihan, sedangkan pengertian terminologis yang diberikan oleh
syari’at, ia bermakna menghilangkan hadast atau menghilangkan najis dan
sejenisnya.
c. Adapun
secara istilah: Sunnah mempunyai makna khusus dan makna umum. Dan yang
diinginkan di sini tentunya adalah makna umum. Adapun makna sunnah secara
khusus yaitu makna menurut istilah para ulama dalam suatu bidang ilmu yang
mereka tekun
d.
Adapun makna umum Sunnah adalah Islam itu sendiri secara sempurna yang meliputi aqidah, hukum,
ibadah dan seluruh bagian syariat.
Berbicara mengenai Assunah setelah memahami mengenai pengertian pengertian sunah kurang afdol bila tidak mengerti akan fungsi fungsi nya bagi sumber hukum islam. Untuk itu dalam pembahasan kali ini saya akan memaparkan beberapa fungsi assunah bagi sumber hukum islam.
1. As sunnah sesuai dengan Al Qur`an
dari berbagai segi, sehingga datang Al Qur`an dan As Sunnah pada satu hukum
menunjukkan ada dan banyaknya dalil (semakin menguatkan).
2. As Sunnah sebagai penjelas maksud
Al Qur`an dan penafsirnya.
3. As sunnah menentukan satu hokum
wajib atau haran pada sesuatu yang Al Qur`an diamkan.
As Sunnah tidak akan keluar dari
tiga kategori ini, sehingga As Sunnah tidak akan menentang Al Qur`an sama
sekali. ( ‘Ilam Muwaqi’in 2:276).
Dalam hal ini Imam Syafi’I berkata:
Setiap apa saja yang datang dari Sunnah adalah penjelasan Kitabullah. Maka
setiap orang yang menerima hal-hal yang Fardhu dari Allah yang terdapat dalam
Al Qur`an, ia mesti menerima Sunnah-sunnah Rasul-Nya, karena Allah mewajibkan
makhluk-Nya untuk mentaati Rasul-Nya dan mematuhi hukum-hukumnya. Juga orang-orang yang menerima apa yang
datang dari Rasululloh, berarti ia menerima apa yang datang dari Allah, karena
Allah telah mewajibkan kita untuk mentaati-Nya. ( Ar risalah:33).
Jadi pada dasarnya assunah memiliki kedudukan
memperkuat dan mempertegas pernyataan pernyatan dalam al quran.III.7 Peran umat islam dalam perumusan perundang undangan nasional
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan
hokum di Indonesia tampak jelas setelah Indonesia merdeka. Sebagai hokum yang
tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, hokum Islam telah menjadi bagian dari
kehidupan bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Penelitian yang
dilakukan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BPHN (1977/1978) menunjukkan
dengan jelas kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas
dirinya sebagai muslim dengan mentaati dan melaksanakan hokum Islam.
Kecenderungan ini setelah tahun enam puluhan diwujudkan dalam bentuk kewajiban
menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Departemen Pendidikan
Nasional). Realitas kehidupan beragama di Indonesia lainnya adalah maraknya
kehidupan beragama Islam setelah tahun 1966 dan perkembangan global kebangkitan
umat Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, perkembangan hokum Islam di
Indonesia ditunjang pola oleh sikap pemerintah terhadap hokum agama
(hokum Islam) yang dipergunakan sebagai sarana atau alat untuk memperlancar
pelaksanaan kebijakan pemerintah, misalnya dalam Program Keluarga Berencana dan
program-program lainnya. Setelah Indonesia merdeka, muncul pemikir hokum Islam
terkemuka di Indonesia, seperti Hazairin dan TM.Hasbi ash-Shiddieqy, mereka
berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hokum Islam bidang muamalah di
Indonesia. Hasbi misalnya menghendaki fiqih Islam dengan pembentukan fiqih
Indonesia (1962), Syafrudin Prawiranegara (1967) mengemukakan idenya
pengembangan sistem ekonomi Islam yang diatur menurut hokum Islam. Gagasan ini
kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun
1992 yang beroperasi menurut prinsip-prinsip hokum Islam dalam pinjam
meminjam, jual beli, sewa menyewa dan sebagainya dengan mengindahkan
hokum dan peraturan perbankan yang berlaku di Indonesia.
Kontribusi umat Islam dalam perumusan dan penegakan
hokum pada akhir-akhir ini semakin tampak jelas dengan diundangkannya beberapa
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hokum Islam, seperti
Undang-undang Republik Indonesia Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan,
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik ,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Instruksi Presuden Nomor I tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
dan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Haji.
BAB IV
IV.1
Kesimpulan
Bahwa sesungguhnya dasar dari berbagai aturan aturan yang melarang manusia
berbuat tidak baik , baik dari aturan aturan tertulis maupun tidak itu sudah
tertuang dalam al quran, dan sesungguhnya bila kita memahami inti sari dari al
quran jelas kita tak mungkin dianggap melanggar hukumn karena sumber dari
berbagai hukum di muka bumi ini adalah al quranIV.2 Saran
Untuk saran
dari kami kepada pembaca, supaya benar benar memahami al quran sebagai sumber
hukum supaya terhindar dari perbuatan perbuatan yang di benci tuhan
IV.3 Daftar pustaka
dan berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar